Dorong Potensi, Kemenkum Banten Lakukan Pemetaan di Desa Tirtayasa Kabupaten Serang

Dengan berbagai upaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkomitmen untuk mendorong pengembangan potensi sumber daya alam Provinsi Banten dan mengajukannya sebagai kekayaan intelektual yang teregistrasi.
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual di wilayah Desa Tirtayasa, Kabupaten Serang. Dengan demikian, mereka dapat lebih memahami dan mendukung pengembangan kekayaan intelektual yang ada di wilayah tersebut.
Amri Wahyu Jatmiko menyampaikan bahwa Desa Tirtayasa di Kabupaten Serang adalah sebuah ladang intelektual yang kaya dengan potensi, seperti Wisata Bumi Tirtayasa dan Beras Bumi Tirtayasa. Wisata tersebut menawarkan berbagai fasilitas menarik bagi para wisatawan, termasuk kolam renang, wahana Fun Ride, dan kedai kopi Sipengkol yang ramah lingkungan.
Selain itu, dalam berdiskusi dengan pihak desa, ada aspirasi untuk meregistrasikan merek “Bumi Tirtayasa (Butir)” sebagai merek dagang untuk produk beras unggulan desa. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan nilai jual produk dan memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan kualitas produk lokal.
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Tim Kanwil Kemenkumham Banten akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Serang untuk memudahkan proses pendaftaran merek. Selain itu, kami siap memberikan pendampingan kepada masyarakat desa dalam pengelolaan kekayaan intelektual mereka. Kami percaya bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi perkembangan ekonomi dan inovasi di daerah ini.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan Desa Tirtayasa dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang dilindungi oleh undang-undang dalam mempromosikan produk-produk unggulannya. Hal ini juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang lebih baik dari kekayaan intelektual mereka.